get app
inews
Aa Read Next : Gubernur Wayan Koster Terima Dokumen UU tentang Provinsi Bali, Diharapkan Meningkatkan Pendapatan

Kapolres Bandara Ngurah Rai Dampingi Gubernur Bali Sambut Menkumham Tinjau Penempelan Brosur Paspor

Kamis, 22 Juni 2023 | 21:45 WIB
header img
Kapolres Bandara Ngurah Rai dampingi Gubernur Bali, sambut Menkumham RI tinjau penempelan brosur pada paspor wisatawan asing. Foto : Polda Bali

DENPASAR, iNewsbadung.id - Kapolres Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., dampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster sambut Menkumham RI tinjau penempelan brosur pada paspor wisatawan asing tentang yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di Bali. 

Penempelan brosur pemberitahuan kepada warga negara asing terkait yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di Bali ini diberikan pada passport beberapa penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang baru tiba. 

Selanjutnya, setiap penumpang internasional terkhusus wisatawan asing atau WNA yang baru datang akan ditempel brosur pada paspornya.   

Kedatangan Menkumham RI atau Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly ini disambut Gubernur Bali, didampingi Kapolres Bandara Ngurah Rai, yang ikut mengantarkan meninjau jalur kedatangan penumpang dan pelayanan instansi terkait terhadap penumpang penerbangan internasional, Kamis (22/6/2023).

Usai melihat proses petugas Imigrasi menempel brosur atau proses stamp pasport penumpang penerbangan internasional khususnya wisatawan asing atau WNA, Menkumham RI  menuju area pemeriksaan Bea Cukai. 

Di area pemeriksa Bea Cukai, Menkumham RI sekaligus memantau proses Aplikasi Scan Bercode yang dilakukan penumpang internasional yang tiba, serta proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Kantor Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sementara saat konferensi pers di pelataran terminal kedatangan international, Menkumham RI menyoroti perilaku WNA yang berlibur di Bali, yang banyak melakukan pelanggaran kearifan lokal dan pelanggaran di area wisata dan pura.

Terkait pelaku pekerja migran, Menkumham RI mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, sudah ditindak sesuai hukum yang berlaku, serta telah  berkoordinasi dengan penegak hukum terutama Polres Kawasan Bandara l Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya Gubernur Bali dan Kantor Imigrasi Bali telah membuat aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan para wisatawan di Bali yang dituangkan dalam Surat Edaran SE No. 4 Tahun 2023, tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. 

Semoga tulisan tentang Kapolres Bandara Ngurah Rai dampingi Gubernur Bali, sambut Menkumham RI tinjau penempelan brosur pada paspor wisatawan asing ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut