DENPASAR, iNewsbadung.id - IKJ (18) seorang pemuda di Denpasar, Bali, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga nekat menghabisi kekasihnya yang masih duduk dibangku SMK berinisial NMDS (16).
Pria tanggung ini nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri karena korban meminta tanggung jawab setelah mengtahui bila dirinya hamil.
"Pelaku kesal setelah korban meminta untuk memberitahukan kehamilannya kepada orangtua pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (8/2/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban datang ke rumah pacarnya di Jalan Gunung Batur, Denpasar, Selasa (7/2/2023) siang.
Pelaku lalu mengajak pacarnya masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan. Usai bersetubuh, korban meminta pacarnya agar mau memberitahu kehamilannya kepada orangtuanya dan menyampaikan juga ke orang tua NMDS.
Mendengar ucapan sang pacar, pelaku lalu menjawab masih belum siap dengan alasan masih mengumpulkan biaya pernikahan.
Namun, korban terus mendesak hingga membuat pacarnya kesal dan marah. Pelaku lalu menyuruh pacarnya pulang.
Saat korban berjalan pulang, sambungnya, pelaku langsung menjerat leher pacarnya dengan selendang. Korban sempat melawan dan berhasil melepaskan jeratan hingga selendang jatuh di lantai.
Pelaku lalu mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya sehingga pacarnya lemas dan pingsan. Pria yang baru lulus SMA tahun 2022 itu lalu mengangkat tubuh pacarnya dan dibawa ke ruang tamu.
Pelaku lalu mengambil kembali selendang yang terjatuh di lantai dan menjeratkan kembali ke leher pacarnya hingga tubuhnya tidak bergerak lagi.
Korban kemudian dibawa ke gudang dan diletakkan dalam posisi duduk. Setelah pacarnya tidak bernyawa, pelaku pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya.
Setelah kejadian itu, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku bisa kita amankan malam harinya," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku pacaran dengan korban sejak Juni 2022.
"Pelaku mengaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 huruf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," tegasnya.***
Editor : Bramantyo