get app
inews
Aa Read Next : Mantan Walkot Blitar Samanhudi Ditangkap Polda Jatim Saat Futsal Diduga Terlibat Perampokan Rumdin

Otaki Perampokan Rumdin, Penyidik Polda Jatim Bongkar Skenario Dibuat Samanhudi Saat Di Lapas Sragen

Senin, 30 Januari 2023 | 17:26 WIB
header img
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi merencanakan perampokan rumdin saat berada di lapas Sragen (Foto: Antara)

BLITAR, iNewsbadung.id - Mantan Walikota Blitar Samanhudi nekat menjadi otak perampokan. Setelah berhasil membongkar otak aksi perampokan di rumah dinas Walikota yang saat ini ditempati Santoso, penyidik Polda Jatim berhasil membongkar motif dibalik aksi mantan Walikota Blitar Samanhudi nekat mengotaki aksi perampokan di rumah dinas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, Samanhudi merencanakan melakukan perampokan di rumdin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen. 

Saat berada di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen, Samanhudi bertemu dengan pelaku lainnya berinisial NT.

Saat itu, MSA menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya ke NT. Kemudian, MSA itu pun menceritakan terkait wali Kota Blitar yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga Rp 2 miliar setiap akhir tahun. 

MSA juga membocorkan kondisi rumah dinas walikota Blitar. Tak hanya itu, mantan pejabat kelahiran tahun 1965 itu menyampaikan bahwa rumah dinas hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB mereka selalu tidur.

Hingga akhirnya, NT bersama tersangka lainnya, MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J, dan MD alias AO bebas dari Lapas Sragen pada 12 Desember 2022. 

"Setelah itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar," kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023). 

Pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. 

MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas walikota Blitar. 

"Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya. ***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut