TANJAB BARAT, iNewsbadung.id - Gadis berusia 13 tahun di Tanjungjabung (Tanjab) Barat diduga menjadi korban pencabulan lima orang remaja tanggung. Tiga orang dari lima pelaku berhasil diamankan, dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Tanjab AKBP Padli mengatakan pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun itu dilakukan di sebuah tempat kos di kawasan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi pada 16 Januari lalu.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap persetubuhan anak dibawah umur. 3 tersangka telah diamankan dari 5 orang yang melakukan persetubuhan,"papar AKBP Padli, Jumat (27/1/2023).
AKBP Padli menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan ini setelah adanya laporan dari orang tua korban. Modus operandi dari pelaku ini, tuturnya, adalah mereka mengajak korban untuk tidur disebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya. Selanjutnya, mereka melakukan bujuk rayu agar korban bersedia memuaskan nafsu bejat pelaku.
"Motifnya lebih dikarenakan nafsu saja. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pemaksaan atau diimingi sesuatu, tapi hanya bujuk rayu saja," jelas AKBP Padli.
Ketiga pelaku ini, sambungnya, yakni HG, G dan MR. "Sedangkan rekan pelaku, inisial AP dan HD masih kita buru".
"Dalam melakukannya aksinya, kelima pelaku secara bergiliran, yakni sekitar per lima menit. Korbannya masih berusia 13 tahun, masih dibawah umur," tukas Kapolres.
Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak".
"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.
Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ***
Editor : Dian Burhani