JAKARTA, iNewsbadung.id - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman itu disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Firli menjelaskan Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.
"Penyidik menahan LE 20 hari pertama 11 Januari sampai 30 Januari 2023," kata Firli.
Meski demikian, KPK mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik.
"Penyidik KPK melakukan tindakan pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD," tuturnya.
Menurut pantauan, Lukas Enembe diperlihatkan langsung dalam konferensi pers ini. Dia tampak memakai kursi roda.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar. ***
Editor : Dian Burhani