PALU, iNewsBadung.com - Bahas strategi dan optimalisasi pembangunan kualitas kerukunan di Tanah Air, para tokoh agama dari semua agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Indonesia berkumpul di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Di sini tokoh agama dari semua agama akan menyatukan persepsi, gagasan, dan tekad, untuk gerak bersama meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama, melalui rapat kerja nasional FKUB se-Indonesia.
Hal ini seperti yang disampaikan Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Tengah Prof KH Zainal Abidin di Palu, Kamis malam, terkait pelaksanaan Rakernas FKUB.
Zainal mengatakan Rakernas bertujuan untuk meneguhkan program kerja pembangunan kerukunan umat beragama dalam kehidupan sosial keagamaan di Tanah Air.
"Melalui Rakernas ini kita ingin lebih memantapkan kerukunan umat beragama," kata dia.
Rakernas FKUB se-Indonesia ke-I dilaksanakan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada tanggal 1 - 3 Desember 2022. Rakernas dihadiri oleh pengurus FKUB dari 34 provinsi se-Indonesia.
Ia menerangkan Rakernas merupakan amanat dari konferensi nasional Asosiasi FKUB se-Indonesia di Tanjung Pinang, pada Oktober 2022, yang dimaksudkan untuk lebih mempertegas atau lebih mempermantapkan program pembangunan kerukunan yang dibahas pada konferensi nasional.
Oleh karena itu, kata dia, FKUB Sulteng selaku tuan rumah penyelenggara Rakernas menindaklanjuti hal itu dengan mengusung tema "meneguhkan kerukunan, membangun peradaban".
Sehingga, ujar dia, diharapkan dari Rakernas ini akan lahir kesepakatan - kesepakatan FKUB se-Indonesia yang tertuang dalam rekomendasi kepada pemerintah Indonesia, untuk mengakomodasi pendidikan moderasi beragama sebagai penguatan kerukunan, masuk dalam kurikulum pendidikan baik tingkat SD sampai perguruan tinggi.
"Ini yang kita inginkan, bahwa pendidikan moderasi beragama perlu diakomodir dalam kurikulum pendidikan, sehingga dapat ditindak lanjuti dalam proses pendidikan dan pembelajaran," ujar KH Zainal yang juga Guru Besar Pemikiran Islam Moder UIN Datokarama.
Di samping itu, kata dia, Rakernas FKUB juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Presiden terkait eksistensi FKUB se-Indonesia. Di mana, saat ini FKUB masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) meliputi Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
"Sejauh ini FKUB provinsi tidak dapat memerintahkan FKUB kabupaten dan kota, olehnya dibutuhkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden yang mengatur tentang FKUB," sebutnya.
Ia menambahkan, sejauh ini dari aspek penganggaran kegiatan/program, masih sangat terbatas. Karena, FKUB belum punya payung hukum terkait alokasi anggaran.***
Editor : Klasik Herlambang