get app
inews
Aa Text
Read Next : Mafia Gadai Mobil di Bali Makin Menggila, BRN Minta Polisi Segera Usut Tuntas

Pelaku Perampokan Minimarket di Denpasar, Mantan Karyawan Ditembak Karena Melawan

Jum'at, 02 September 2022 | 19:47 WIB
header img
Pelaku Perampokan Minimarket di Denpasar (Foto: iNews.id)

"Ketika penangkapan, RS melawan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," jelas Kapolresta.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak. Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut