BADUNG,iNews.id - Sebenarnya Kasus suap sudah sering terjadi di Indonesia. Uang suap dalam kasus-kasus tersebut angkanya bervariasi, bahkan berjumlah fantastis hingga puluhan miliar.
Selain melalui transfer, ada pula suap yang diberikan melalui amplop. Berikut kasus amplop suap yang heboh.
1. Dugaan Suap Ferdy Sambo terhadap Petugas LPSK
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan ke KPK perihal upaya penyuapan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Upaya penyuapan terjadi ketika petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2022.
Diduga upaya penyuapan lewat pemberian dua amplop berwarna cokelat setebal satu sentimeter ini berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E.
Sesuai kode etik, petugas LPSK menolak menerima amplop yang disodorkan oleh staf Ferdy Sambo pada saat itu. Pada Senin (22/8/2022) KPK memanggil LPSK untuk mendapatkan keterangan mengenai amplop suap tersebut.
2 Kasus Suap DPRD Banten
Anggota DPRD Banten pernah terlibat dalam kasus suap pada tahun 2015. Suap tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan DPRD untuk tujuan meloloskan anggaran pembentukan Bank Banten sejumlah Rp350 miliar yang terdapat dalam APBD Banten 2016.
KPK berhasil menangkap tangan RT dari perusahaan BGD yang menyuap dua anggota DPRD Banten, SMH dan TSS. Uang yang diserahkan pelaku saat itu sebesar Rp60 juta dan USD11 ribu dalam amplop terpisah.
3. Amplop Suap ditemukan di Rumah Dinas Hakim PN Tangerang
KPK menemukan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp7.450.000 di rumah dinas tersangka suap PN Tangerang, hakim Wahyu Widya Nurfitri (WWN) saat menggeledah rumahnya sejak 13 Maret hingga 14 Maret 2018. Uang tersebut diduga merupakan suap pertama yang diserahkan. Pada amplop tersebut tertulis nama kantor hukum salah seorang advokat yang ikut terlibat. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan kasus perdata yang terdaftar di PN Tangerang bernomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, Cs.
4. 400.000 Amplop Suap Bowo Sidik
KPK menemukan amplop sebanyak 400.000 helai yang berada dalam 84 kardus saat menggelar operasi yang membongkar kasus suap, pada tahun 2019. Suap ini diterima Bowo untuk memuluskan kerja sama distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik. Total uang dalam 400.000 amplop itu sebesar Rp8 miliar, dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. KPK mengatakan, uang suap yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop tersebut akan digunakan untuk serangan fajar dalam Pileg 2019. Diketahui, Bowo Sidik adalah anggota DPR yang akan maju kembali dalam pemilihan legislatif.
5. Suap Bansos Covid-19
Juliari Batubara terbukti menerima suap dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang dengan pecahan rupiah dan mata uang asing yang disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil dengan total Rp14,5 miliar, yang telah disiapkan sebelumnya di apartemen di Jakarta dan Bandung. Diduga, uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19, di antaranya adalah PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tiga Pilar Agro Utama. Atas kasus yang terjadi pada tahun 2020 itu, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor : Bramantyo