DENPASAR, iNews.id - Kasus penyiksaan yang dialami bocah perempuan berusia empat tahun berinisial NY memasuki babak baru. Polresta Denpasar mengungkap adannya fakta baru dalam kasus ini.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan fakta baru yang ditemukan dalam kasus penyiksaan bocah berusia empat tahun ini, adannya pencabulan.
Penyidik, ungkap Komber Pol Bambang Yugo Pamungkas, menemukan selain disiksa, bocah tersebut juga dicabuli tersangka yang merupakan pacar ibunya.
"Aksi itu dilakukan tersangka dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban," katanya, Senin (1/8/2022).
Dalam jumpa pers, sejumlah aktivis perempuan turut hadir. Mereka mendesak polisi menjerat tersangka dengan hukuman yang seberat-beratnya. Polisi sebelumnya telah menangkap ibu kandung NY, Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38).
Dari hasil pemeriksaan, NY menerima serangkaian penyiksaan mulai dari ditampar pipinya, perutnya, ditenggelamkan kepalanya ke ember hingga dibanting ke kasur. Dugaan kekerasan seksual muncul setelah ditemukan luka gigitan di payudara korban.
Tulang paha kanan korban juga patah diduga akibat ditindih Yohanes. NY ditemukan warga di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, 19 Mei 2022 lalu. Bocah perempuan itu sengaja dibuang oleh Novita dan Yohanes.
Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah mendesak polisi menyertakan ancaman hukuman kebiri kimia kepada Yohanes Paulus Putra (38), tersangka kasus penyiksaan dan kekerasan seksual kepada NY.
"Mendesak polisi juga menyertakan pasal 81 sehingga tersangka bisa dikenai tindakan kebiri kimia," kata Siti Sapurah.
Menurutnya, kebiri kimia diperlukan untuk menghilangkan hasrat seksual tersangka kepada anak atau dikenal dengan kejahatan pedofilia.
Dengan begitu, hasrat seksualnya akan kembali normal, yakni hanya kepada orang dewasa.
Dia menegaskan, kebiri kimia bukanlah memotong penis tersangka, melainkan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan tujuan untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.
Aktivis yang dipanggil Ipung ini juga meminta tersangka dipasang chip atau alat elektronik di tubuhnya setelah bebas dari penjara.
Editor : Bramantyo